Peraturan Menteri Keuangan Penempatan Investasi Taspen
Peraturan menteri keuangan tentang pengadministrasian pelaporan dan pengawasan penitipan dana iuran pensiun pegawai negeri s1pil dan pejabat negara. Bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar modal dan perlunya evaluasi atas penempatan investasi yang telah dilakukan dana pensiun perlu untuk melakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai investasi dana pensiun. Bentuk Dan Susunan Laporan Pengadministrasian Atas Penitipan Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang investasi dana pensiun. Peraturan menteri keuangan penempatan investasi taspen . Keputusan menteri keuangan nomor 491 kmk 06 2004 tentang penyelenggaraan program dan pengelolaan kekayaan tabungan hari tua oleh pt taspen persero. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 196 pmk 010 2020 tentang penambahan investasi pemerintah republik ind. Pasar modal dan perlunya evaluasi atas penempatan investasi yang tel...